Sabtu, 17 April 2010

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*

Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh membudayanya keputusan yang berdasarkan ”pokoknya”, otoriter adu menang sendiri terlihat pada apa yang terjadi pada pertemuan tanggal 10 Februari 2010 bertempat di Gedung Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari IPDN, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN, perihal Pertemuan dengan Tim Terpadu Penertiban dan Pengosongan Rumah Dinas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Rumah Dinas Kampus IPDN Cilandak.


Terhadap permintaan pensiunan agar mereka tidak dianak-tirikan/diskriminasi, wakil IPDN, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Soetjahjo, mengatakan bahwa KemDagri belum pernah melakukan pengalihan hak rumah dinas di perumahan perkantoran di lingkungan Kemdagri.

Pernyataan ini dibantah oleh pensiunan IIP/IPDN. Kemdagri sebelumnya telah mengalihkan hak rumah-rumah dinas pada Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar Minggu, Jakarta. Bantahan ini disertai dengan penunjukan photo-photo dan copy surat Kepala Biro Perlengkapan, Dept. Dalam Negeri No. 988/PERL/XI/'86, perihal: Proses Perubahan Status Rumah Golongan II menjadi Golongan III, dan surat No. 724/Perl/VIII/1987, perihal: Pemberitahuan.

Pensiunan IIP/IPDN selanjutnya mengingatkan:
  • Bahwa Pasal 15, Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994, maupun PP No. 31/2005 tidak membedakan status Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar Minggu, Jakarta dengan status perumahan pada Kampus IIP/IPDN, Cilandak, Jakarta.
  • Bahwa Pasal (3, ayat 1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan: “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
  • Bahwa Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menyatakan: ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
  • Bahwa Sila ke-lima dari Pancasila menyatakan: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Terhadap fakta ini, wakil IPDN, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan: ”Dulu halal, sekarang haram”.

*) khusus yang akan mengosongkan rumah dinas IIP

Author: Esthi/Malkan

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pernyataan seperti ini yg mestinya ditindaklanjuti oleh pimpinan instansi karena pernyataan seperti ini sangat AROGAN yg hanya dipakai di era ORBA tp sdh hrs di kubur di era Reformasi begitu juga Pejabatnya hrs direformasi ...
Seharusnya para Pejabat tsb harus sadar bahwa mereka semakin tinggi jabatannya semestinya semakin bijaksana dalam mengambil keputusan karena jabatan yg mereka pegang adalah amanah rakyat untuk melayani rakyat dan apabila diambil amanahnya maka mereka hanyalah seorang rakyat biasa tanpa kewenangan ...

akirajinko mengatakan...

setuju, udh 12 tahun reformasi koq masih ada pejabat2 arogan yang mulutnya bisanya ngancam masyarakat !!!!

Posting Komentar