Featured

About Us

Kami adalah para pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdi kepada republik tercinta ini. Dimana di masa tua kami harus mengalami kecemasan / ketidaktenangan bahkan intimidasi dari segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani.

Senin, 10 Mei 2010

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

5 komentar
Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Pasal 8, ayat 1: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasal 8, ayat 2: Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Penjelasan Pasal 3 angka 1: Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, .......

3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah negara telah tersedia, termasuk mengenai penggolongan rumah, syarat dan mekanisme meningkatkan dan menurunkan golongan rumah, syarat dan mekanisme pengalihan hak dan penjualan rumah negara, kriteria dan ketentuan siapa yang berhak membeli dan memproses penjualan rumah negara, lengkap hingga ke peraturan teknisnya.

4.`Peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mewajibkan Pemerintah melakukan perbaikan dan optimilisasi kekayaan negara berdasarkan pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan efisien sebagaimana diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004, beserta peraturan-peraturan dibawahnya, seperti PP No. 6 tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008, yang telah juga dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis.

Pasal 36 dari UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa pada tahun 2008 UU ini sudah harus terlaksana

5. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Hak atas Perumahan merupakan salah satu hak dimana Negara Merupakan Pemegang Tanggung Jawab atas pemenuhannya dan dinyatakan secara eksplisit pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan , “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.” Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005, “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”.

6. Juga adalah kenyataan bahwa pertumbuhan kenaikan biaya hidup jauh lebih besar dibanding kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pensiunan dari negara selama mereka aktif bekerja. Akibatnya, para pensiunan yang selama masa kerjanya jujur membiayai hidup dari gaji dan tunjangan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli rumah. Dengan demikian, upaya pengosongan rumah oleh Pemerintah, apalagi pengosongan paksa justru menghukum perilaku yang seharusnya menjadi panutan para abdi negara.

7. Tindakan pengosongan paksa juga memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dan korupsi, disamping dapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap konstitusi.

8. Di tingkat implementasi, pengalihan hak dan penjualan rumah negara kepada penghuni sudah terjadi sebelumnya. Diskriminasi perlakuan negara dalam hal ini terhadap warga yang berhak lainnya bertentangan dengan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan oleh sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Panca Sila dan UUD 1945.

9. Kami menghimbau Pemerintah untuk melakukan moratorium penertiban rumah negara sebagai jalan keluar terpendek yang bisa diambil. Usulan ini relatif dapat mengakomodasi berbagai perbedaan kebijakan terkait rumah negara di berbagai kementerian/lembaga dan BUMN sambil melakukan langkah-langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga “UU dan Peraturan Rumah Negara Tidak Lagi Merupakan Kebijakan Setengah Hati”.

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)




Read more

Kamis, 29 April 2010

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

1 komentar
Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini rumah negara menjadi sumber konflik yang semakin marak antara penghuni rumah negara dengan pemerintah. Meskipun penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum, ternyata lebih banyak penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan kekuasaan dengan cara pengosongan paksa.

Sebenarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan rumah negara tersedia cukup lengkap, hanya saja terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya. Satu hal yang pasti, penyelesaian melalui cara pengosongan paksa rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolaan Harta Milik Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Sekaitan dengan hal tersebut diatas kami, bermaksud mengundang saudara-saudara untuk hadir dalam Diskusi Publik “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati”, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal : Rabu, 5 Mei 2010
Jam : 15.00 – 17.00
Pembicara :
  1. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution (Praktisi Hukum dan pegiat HAM)
  2. Eko Soesamto Tjiptadi - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Arif Baharuddin - Direktur Barang Milik Negara II Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  4. Prastopo (Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara)

Tempat : Lt. 1 Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro nomor 74
Jakarta Pusat.

Besar harapan kami saudara dapat menghadiri undangan ini, demi terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi dan bebas pelanggaran HAM. Demikian undangan ini kami sebarkan. Atas kesediaan saudara-saudara sekalian kami ucapkan terima kasih.

Read more

Jumat, 23 April 2010

“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia

1 komentar

Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi, Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.

Gencatan emosi untuk saling menyerang dapat dikendalikan dengan baik oleh pihak-pihak diatas, walaupun dengan susah payah, adu argumentasi yang sangat meletihkan dan menguras energi. Juga sempat ditemukan beberapa barang bukti seperti linggis dan palu, yang tidak jadi “beraksi” pada saat itu. Sehingga korban dari kedua belah pihak tidak ada, apalagi pertumpahan darah dan nyawa, seperti kejadian penggusuran warga,situs,makam mbah Priuk yang baru saja terjadi. Walaupun kedua peristiwa ini jelas beda kasus.

Akan menyedihkan, kalau seandainya pihak Kamendagri, khususnya aparat yang saat itu akan mengeksekusi rumah para pensiunan IIP, yang notabene terletak di lingkungan kampus dengan kegiatan pendidikan untuk mengasah akal dan budi, memaksakan kehendaknya dengan berbagai dalih yang mengabaikan hak azasi manusia, tapi dengan menggunakan kekerasan dan memanfatkan kekuatan Satpol PP.

Ini Negara hukum Bung..! Tunjukan bahwa orangtua kita mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang beradab, bukan menjadi manusia bengis, jadi berhikmahlah untuk berbuat sesuatu dengan kesantunan.

Bersyukur kepada Allah SWT, bahwa pada saat itu kita semua sudah dilindungiNya,untuk berakhir dengan damai dan bermusyawarah terus sampai mendapatkan titik temu yang tidak saling menyakiti.

“Angkat topi” untuk Polisi, Satpol PP, aparat IPDN/ Kemendagri, atau mungkin preman terselubung/ provokator yang tidak jelas identitasnya, yang sudah menahan diri, untuk terciptanya anti kerusuhan. Begitu juga untuk simpatisan yang sudah bersusah payah menyediakan konsumsi lengkap sehingga pensiunan-pensiunan dan janda-janda yang sudah sepuh, serta anggota keluarganya yang ada dilapangan pada saat itu, tidak kehabisan energi untuk menegakkan kebenaran, termasuk juga semua wartawan dari berbagai media untuk mengabadikan momen bagian dari sejarah tersebut.

Juga terimakasih pada semua yang telah turut membersihkan kembali lingkungan IIP/IPDN dari sampah setelah semua pihak “cooling down”. Tetap bersemangat sampai cita-cita ini terlaksana.

author: Pudji
Read more

Selasa, 20 April 2010

Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku

0 komentar
SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.

Sebagai warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan darahnya mendidih karena amarah.

Ada MAFIA PAJAK di negeri ini. Mafia penghisap darah rakyat yang amat rakus. Bagaimana tidak rakus jika operator lapangannya saja yang konon bernama Gayus Tambunan dan berpangkat 3a mampu mengatur intitusi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dan mengelola dana sebesar 25 Milyar rupiah. Bayangkan berapa dana yang dihisap oleh pejabat diatasnya! Angka di rekening Gayus itu saja jauh melampaui harta kekayaan presiden Susilo Bambang Yudoyono per 23 November 2009 yang dilaporkan dalam keterangan pers di kantor presiden 5 maret 2010 sebesar Rp 7.616.270.204 dan 269.730 dolar AS.

Kekesalan rakyat pada MAFIA PAJAK memicu berbagai reaksi para pembayar pajak. Lihat saja “Gerakan 1.000.000 Facebooker Dukung Boikot Bayar Pajak untuk Keadilan” yang muncul di situs jejaring social Facebook. Kekesalan rakyat semakin meluas saat mereka menyadari bahwa pajak mereka seringkali digunakan untuk melumpuhkan (secara fisik) para pembayar pajak. Ngak Percaya? Lihat saja kasus “Makam Mbah Priok”. Dengan mata telanjang pemirsa televisi disajikan pemandangan yang ironis. Bagaimana mungkin aparat yang digaji dari pajak rakyat, menggunakan peralatan yang dibeli dari pajak rakyat menghajar tanpa kenal ampun para pembayar pajak. Kasus Priok hanya satu contoh. Dalam kasus pengosongan rumah Negara yang dihuni di Jalan Ampera Raya Jakarta Kamis, 8 April 2010, para pensiunan juga menemukan bukti penggunaan preman bayaran dan alat-alat kekerasan seperti palu dan linggis oleh aparat negara yang menerima tugas pengosongan. Ironis bukan. Sudah dipakai untuk membayar gaji aparat, pajakpun ternyata digunakan untuk membeli linggis yang akan digunakan membongkar rumah pembayar pajak.

Author: Yani
Read more

Minggu, 18 April 2010

Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri

0 komentar

Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat. Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8 April 2010 yang baru lalu. Terbayang betapa dekatnya jarak antara aparat Satpol PP, polisi, aparat IPDN dan para preman dengan para pensiunan di kompleks yang tak lain adalah orang-orang terkasih. Walaupun perasaan takut itu sebenarnya tidak beralasan, karena kasus makam priuk dan kasus kompleks IPDN sangatlah berbeda dan tidak bisa diperbandingkan.

Di balik rasa ngeri tentu saja terbersit rasa syukur yang amat dalam bahwa kejadian serupa tidak harus terjadi di kompleks IPDN. Bersyukur karena aparat satpol pp, polisi, aparat IPDN dan para preman berhasil mengendalikan diri untuk tidak membabi buta melakukan pengosongan lahan. Bersyukur karena para pensiunan dan keluarga yang berjaga-jaga di garis depan dapat menahan diri untuk tidak terpancing dengan aksi intimidasi dan provokasi. Seruan-seruan untuk memakai otak dan bukan otot, serta himbauan untuk tidak mudah terprovokasi oleh siapapun ikut mendinginkan banyak hati yang panas saat itu.

Dalam keadaan mendesak, baru terasa pentingnya pengendalian atau penguasaan diri. Tentu saja tidak mudah memiliki pengendalian diri yang baik di tengah-tengah situasi memanas seperti itu. Apalagi rasa cemas, kecewa, kesal dan amarah sedang memuncak akibat tekanan psikologis dari para aparat yang hendak menunjukkan kuasanya. Namun sekali lagi, syukurlah kedua belah pihak mampu menahan egonya. Sehingga eskalasi emosi yang sempat memuncak dapat diredakan sekaligus menghindarkan munculnya aksi anarkis yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Peristiwa itu memang sudah lewat. Kecemasan juga sudah semakin mereda. Namun detik demi detik yang terjadi pada hari itu tidak akan terlupakan oleh semua warga kompleks IPDN. Semoga apa yang terjadi pada saat itu juga dapat meninggalkan jejak hikmah bagi aparat yang tengah bertugas. Bahwa menyelesaikan masalah tidaklah selalu harus memakai otot. Jika hati nurani dan otak dapat dipakai untuk mencapai mufakat bersama, mengapa harus mengerdilkan diri dengan mengandalkan kekuatan fisik semata. Salam damai bapak-bapak aparat yang sedang bertugas dimana saja.

Author: Esthi
Read more

Sabtu, 17 April 2010

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk

3 komentar
Persoalan hukum menyangkut rumah dinas di tanah air tidak hanya terjadi di komplek IIP, Cilandak, Jakarta. Tapi juga terjadi di banyak instansi pemerintahan lainnya, baik kementerian maupun institusi TNI/Polri.

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditemui Paguyuban Pensiunan Pegawai IIP dan Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN), pada Rabu (14/34), mensepakati dibentuknya Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN).

Sekretariat APRN ini beralamat di Kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro no 74, Jakarta. Ditunjuk sebagai koordinator APRN adalah Prastopo dari FKPPN.


Dalam agendanya, APRN telah menetapkan beberapa sasaran. Jangka pendek, APRN akan segera mengirim surat moratorium kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selanjutnya, APRN akan melakukan diskusi publik maupun audiensi dengan pihak-pihak yang terkait, seperti BPK, KPK, BPN, dan sejumlah kementerian.

Author: Ipal
Read more

Dulu Halal, Sekarang Haram...

2 komentar
”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*

Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh membudayanya keputusan yang berdasarkan ”pokoknya”, otoriter adu menang sendiri terlihat pada apa yang terjadi pada pertemuan tanggal 10 Februari 2010 bertempat di Gedung Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari IPDN, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN, perihal Pertemuan dengan Tim Terpadu Penertiban dan Pengosongan Rumah Dinas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Rumah Dinas Kampus IPDN Cilandak.


Terhadap permintaan pensiunan agar mereka tidak dianak-tirikan/diskriminasi, wakil IPDN, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Soetjahjo, mengatakan bahwa KemDagri belum pernah melakukan pengalihan hak rumah dinas di perumahan perkantoran di lingkungan Kemdagri.

Pernyataan ini dibantah oleh pensiunan IIP/IPDN. Kemdagri sebelumnya telah mengalihkan hak rumah-rumah dinas pada Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar Minggu, Jakarta. Bantahan ini disertai dengan penunjukan photo-photo dan copy surat Kepala Biro Perlengkapan, Dept. Dalam Negeri No. 988/PERL/XI/'86, perihal: Proses Perubahan Status Rumah Golongan II menjadi Golongan III, dan surat No. 724/Perl/VIII/1987, perihal: Pemberitahuan.

Pensiunan IIP/IPDN selanjutnya mengingatkan:
  • Bahwa Pasal 15, Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994, maupun PP No. 31/2005 tidak membedakan status Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar Minggu, Jakarta dengan status perumahan pada Kampus IIP/IPDN, Cilandak, Jakarta.
  • Bahwa Pasal (3, ayat 1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan: “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
  • Bahwa Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menyatakan: ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
  • Bahwa Sila ke-lima dari Pancasila menyatakan: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Terhadap fakta ini, wakil IPDN, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan: ”Dulu halal, sekarang haram”.

*) khusus yang akan mengosongkan rumah dinas IIP

Author: Esthi/Malkan
Read more