Sabtu, 17 April 2010

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk

Persoalan hukum menyangkut rumah dinas di tanah air tidak hanya terjadi di komplek IIP, Cilandak, Jakarta. Tapi juga terjadi di banyak instansi pemerintahan lainnya, baik kementerian maupun institusi TNI/Polri.

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditemui Paguyuban Pensiunan Pegawai IIP dan Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN), pada Rabu (14/34), mensepakati dibentuknya Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN).

Sekretariat APRN ini beralamat di Kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro no 74, Jakarta. Ditunjuk sebagai koordinator APRN adalah Prastopo dari FKPPN.


Dalam agendanya, APRN telah menetapkan beberapa sasaran. Jangka pendek, APRN akan segera mengirim surat moratorium kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selanjutnya, APRN akan melakukan diskusi publik maupun audiensi dengan pihak-pihak yang terkait, seperti BPK, KPK, BPN, dan sejumlah kementerian.

Author: Ipal

3 komentar:

akirajinko mengatakan...

semoga ini bisa menjadi langkah awal yang lebih baik dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan perumahan dinas pensiunan sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal" lain yang sama yang merugikan masyarakat kecil khususnya pensiunan yang telah puluhan tahun mengabdi untuk republik ini tp selalu kurang mendapatkan perhatian yang layak ketika masa mengabdinya telah habis.

Anonim mengatakan...

kami menyatakan sikap mendukung terhadap pergerakan APRN , dan bergabung dengan pergerakan ini....MERDEKA
ttd,
forsikapi ( APRN KA Lampung )

Tjuk Learning Center mengatakan...

Saya dukung perjuangan Penghuni Rumah Negara, termasuk saya korban seperti tersebut di atas, padahal rumah negara tersebut saya bangun menggunakan KPR BTN, dengan perjanjian sampai suami/istri meninggal dunia; atau dapat dialihkan sesama karyawan instansi. Saat ini saya sudah memasuki usia pensiun, malah makin menjadi-jadi akan mengosongkan rumah secara paksa yang sudah saya bangun dengan hasil keringat sendiri.

Posting Komentar