Kamis, 29 April 2010

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini rumah negara menjadi sumber konflik yang semakin marak antara penghuni rumah negara dengan pemerintah. Meskipun penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum, ternyata lebih banyak penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan kekuasaan dengan cara pengosongan paksa.

Sebenarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan rumah negara tersedia cukup lengkap, hanya saja terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya. Satu hal yang pasti, penyelesaian melalui cara pengosongan paksa rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolaan Harta Milik Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Sekaitan dengan hal tersebut diatas kami, bermaksud mengundang saudara-saudara untuk hadir dalam Diskusi Publik “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati”, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal : Rabu, 5 Mei 2010
Jam : 15.00 – 17.00
Pembicara :
  1. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution (Praktisi Hukum dan pegiat HAM)
  2. Eko Soesamto Tjiptadi - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Arif Baharuddin - Direktur Barang Milik Negara II Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  4. Prastopo (Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara)

Tempat : Lt. 1 Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro nomor 74
Jakarta Pusat.

Besar harapan kami saudara dapat menghadiri undangan ini, demi terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi dan bebas pelanggaran HAM. Demikian undangan ini kami sebarkan. Atas kesediaan saudara-saudara sekalian kami ucapkan terima kasih.

1 komentar:

nothing absolute mengatakan...

WWah menarik nih. Dengar dengan menindaklajuti perintah UU 1 Tahun 2004 dimana kementerian/ lembaga harus menginverasisai rumah negara, BANYAK PEJABAT NEGARA yang hijau matanya.

Faktanya banyak tanah negara yang tidak memiliki surat kepemilikan yang lengkap. NAH para begundal yang lagi pegang kekuasaan, melihat peluang itu dengan menggandeng investor untuk mengusir penghuninya dan menjadikannya kawasan bisnis untuk keuntungan mereka. Bahkan kalau perlu dengan melanggar UUD 45 pasal 28.
Itu tidak saja terjadi di sipil tapi juga di TNI. APAKAH ANDA AKAN MEMBIARKANNYA?

Posting Komentar