Featured

About Us

Kami adalah para pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdi kepada republik tercinta ini. Dimana di masa tua kami harus mengalami kecemasan / ketidaktenangan bahkan intimidasi dari segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani.
Tampilkan postingan dengan label rumah negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah negara. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Mei 2010

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

5 komentar
Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Pasal 8, ayat 1: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasal 8, ayat 2: Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Penjelasan Pasal 3 angka 1: Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, .......

3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah negara telah tersedia, termasuk mengenai penggolongan rumah, syarat dan mekanisme meningkatkan dan menurunkan golongan rumah, syarat dan mekanisme pengalihan hak dan penjualan rumah negara, kriteria dan ketentuan siapa yang berhak membeli dan memproses penjualan rumah negara, lengkap hingga ke peraturan teknisnya.

4.`Peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mewajibkan Pemerintah melakukan perbaikan dan optimilisasi kekayaan negara berdasarkan pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan efisien sebagaimana diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004, beserta peraturan-peraturan dibawahnya, seperti PP No. 6 tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008, yang telah juga dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis.

Pasal 36 dari UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa pada tahun 2008 UU ini sudah harus terlaksana

5. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Hak atas Perumahan merupakan salah satu hak dimana Negara Merupakan Pemegang Tanggung Jawab atas pemenuhannya dan dinyatakan secara eksplisit pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan , “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.” Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005, “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”.

6. Juga adalah kenyataan bahwa pertumbuhan kenaikan biaya hidup jauh lebih besar dibanding kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pensiunan dari negara selama mereka aktif bekerja. Akibatnya, para pensiunan yang selama masa kerjanya jujur membiayai hidup dari gaji dan tunjangan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli rumah. Dengan demikian, upaya pengosongan rumah oleh Pemerintah, apalagi pengosongan paksa justru menghukum perilaku yang seharusnya menjadi panutan para abdi negara.

7. Tindakan pengosongan paksa juga memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dan korupsi, disamping dapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap konstitusi.

8. Di tingkat implementasi, pengalihan hak dan penjualan rumah negara kepada penghuni sudah terjadi sebelumnya. Diskriminasi perlakuan negara dalam hal ini terhadap warga yang berhak lainnya bertentangan dengan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan oleh sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Panca Sila dan UUD 1945.

9. Kami menghimbau Pemerintah untuk melakukan moratorium penertiban rumah negara sebagai jalan keluar terpendek yang bisa diambil. Usulan ini relatif dapat mengakomodasi berbagai perbedaan kebijakan terkait rumah negara di berbagai kementerian/lembaga dan BUMN sambil melakukan langkah-langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga “UU dan Peraturan Rumah Negara Tidak Lagi Merupakan Kebijakan Setengah Hati”.

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)




Read more

Kamis, 29 April 2010

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

1 komentar
Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini rumah negara menjadi sumber konflik yang semakin marak antara penghuni rumah negara dengan pemerintah. Meskipun penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum, ternyata lebih banyak penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan kekuasaan dengan cara pengosongan paksa.

Sebenarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan rumah negara tersedia cukup lengkap, hanya saja terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya. Satu hal yang pasti, penyelesaian melalui cara pengosongan paksa rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolaan Harta Milik Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Sekaitan dengan hal tersebut diatas kami, bermaksud mengundang saudara-saudara untuk hadir dalam Diskusi Publik “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati”, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal : Rabu, 5 Mei 2010
Jam : 15.00 – 17.00
Pembicara :
  1. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution (Praktisi Hukum dan pegiat HAM)
  2. Eko Soesamto Tjiptadi - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Arif Baharuddin - Direktur Barang Milik Negara II Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  4. Prastopo (Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara)

Tempat : Lt. 1 Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro nomor 74
Jakarta Pusat.

Besar harapan kami saudara dapat menghadiri undangan ini, demi terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi dan bebas pelanggaran HAM. Demikian undangan ini kami sebarkan. Atas kesediaan saudara-saudara sekalian kami ucapkan terima kasih.

Read more

Sabtu, 17 April 2010

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk

3 komentar
Persoalan hukum menyangkut rumah dinas di tanah air tidak hanya terjadi di komplek IIP, Cilandak, Jakarta. Tapi juga terjadi di banyak instansi pemerintahan lainnya, baik kementerian maupun institusi TNI/Polri.

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditemui Paguyuban Pensiunan Pegawai IIP dan Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN), pada Rabu (14/34), mensepakati dibentuknya Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN).

Sekretariat APRN ini beralamat di Kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro no 74, Jakarta. Ditunjuk sebagai koordinator APRN adalah Prastopo dari FKPPN.


Dalam agendanya, APRN telah menetapkan beberapa sasaran. Jangka pendek, APRN akan segera mengirim surat moratorium kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selanjutnya, APRN akan melakukan diskusi publik maupun audiensi dengan pihak-pihak yang terkait, seperti BPK, KPK, BPN, dan sejumlah kementerian.

Author: Ipal
Read more

Sabtu, 10 April 2010

Cerita Dibalik Derita Pensiunan

2 komentar
23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur, Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Sementara, kenyataan lain mereka belum punya rumah sendiri.

Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti “kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.



Jelas, para pensiunan bukanlah “kucing kurap” yang bisa dengan seenaknya diusir begitu saja. Apalagi, memang sebuah realitas, kebanyakan para pensiunan belum memiliki rumah sendiri. Pasalnya, para pensiunan, selama bekerja sebagai PNS di IIP, benar-benar menggunakan hati nurani dan harga dirinya sebagai manusia. Sehingga selama puluhan tahun mereka bekerja dengan gaji seadanya, yang bila dicompare lagi dengan jumlah anak yang mereka miliki –rata-rata KK mempunyai 3 sampai 5 anak --, jangankan untuk membeli rumah, mensekolahkan anaknya hingga jenjang perguruan tinggi saja, sebenarnya mereka tidak mampu.

Para pensiunan IIP ini, bukanlah tipe PNS seperti era sekarang, yang kebanyakan melakukan “korupsi” kecil-kecilan dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai aparat birokrasi. Para pensiunan IIP ini adalah PNS yang mengedepankan kejujuran hati dalam bekerja. Untuk menutupi banyak kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, mereka secara kreatif mencari penghasilan sampingan dengan berbagai usaha halal. Inipun kebanyakan bukan dilakukan oleh para suami yang PNS, melainkan oleh para ibu atau istri mereka.

Para istri PNS IIP ini rata-rata mencari penghasilan tambahan dengan berdagang. Ada yang membuka warung kelontong, warung makan untuk para mahasiswa yang belajar di IIP, warung sayur mayur, jualan kue, jasa pengetikan, dan lainnya. Namun, tidak semua istri PNS ini yang beruntung bisa membantu sang suami dengan melakukan usaha sambilan. Kebanyakan istri PNS IIP ini pyur sebagai ibu rumah tangga.

“Suami saya pensiunan golongan II D. Sekarang ini, gaji pensiunan suami yang saya terima setiap bulan hanya Rp900 ribu. Jumlah ini juga baru naik semasa Presiden SBY. Masa-masa sebelumnya, jauh di bawahnya. Jadi, selama suami masih aktif, uang gaji yang diterima setiap bulan, boro-boro bisa ditabung untuk beli rumah, buat makan sebulan aja kadang masih kurang,” kata Ngatmini, istri dari Toegino yang pensiun sekitar tahun 1996, kepada IRNews, Jumat (9/4) kemarin.

Ngatmini yang tinggal di blok C-06 menceritakan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, mulai dari kebutuhan makan hingga kebutuhan sekolah ketiga anak-anaknya, suaminya mencari penghasilan tambahan dengan bekerja serabutan setelah pulang kantor. “Seringnya bapak membantu tetangga yang punya usaha. Kadang-kadang dia bekerja menjual tanaman hias yang ditanamnya. Ya, macam-macamlah. Kalau saya, seringnya membantu ibu-ibu yang punya usaha,” tuturnya. “Hasilnya enggak seberapa, tapi lumayan untuk bisa menutupi keperluan di rumah,” tambahnya.

Karena gaji suami tidak seberapa jumlahnya, dan tidak punya banyak pendapatan diluar gaji itulah, diakui istri Toegino ini, ketiga anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah sampai perguruan tinggi. “Anak saya yang pertama perempuan, begitu tamat SMA, saya suruh bekerja dan tidak kuliah,” tuturnya lagi. Begitu juga dengan kedua adiknya. Mereka tidak ada yang kuliah. “Karena memang enggak punya biaya untuk itu,” sedih Ngatmini.

Nasib sama dialami ibu Soejoed (67 tahun). Istri dari suami PNS yang sudah tinggal di IIP selama 38 tahun ini, menceritakan sama sekali tidak banyak bisa membantu suami dalam memperoleh penghasilan tambahan diluar gaji suami. Dirinya murni sebagai ibu rumah tangga yang mengandalkan gaji suami bergolongan rendah, untuk menutupi keperluan hidup keluarganya.

“Gaji suami habis hanya untuk makan dan keperluan kecil lainnya. Menyisihkan uang gaji untuk ditabung itu susah setengah mati. Apalagi untuk beli rumah,” tuturnya dengan bibir gemetar. Karena itu, sambungnya, sejak suaminya pensiun dirinya sangat kebingungan dan selalu dibayangi rasa ketakutan yang teramat sangat dengan rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan pihak kemendagri dan IPDN. Seperti halnya yang sudah coba dilakukan Tim IPDN pada Kamis (8/4) lalu.

Masih Punya Hak

Sebagaimana sudah diberitakan banyak media, pada Kamis kemarin, para pensiunan PNS IIP ini memblokir pintu gerbang masuk komplek untuk mencegah Tim IPDN yang akan melakukan aksi pengosongan rumah dinas mereka. Para pensiunan berbaris dan menutup pintu gerbang dengan pot tanaman. Bahkan sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 6.30, mereka yang kebanyakan kaum ibu-ibu melakukan aksi nekad menghadang langsung truk milik IPDN yang akan masuk komplek, dengan cara tiduran di jalanan persis di depan truk. Sehingga mau tidak mau memaksa truk itu kembali mundur dan keluar komplek.

Ketua Paguyuban pensiunan pegawai negeri sipil di IIP Cilandak, Andy Ramses Marpaung, dalam banyak kesempatan mengatakan, bahwa para pensiunan masih punya hak atas rumah dinas yang mereka tempati sejak puluhan tahun ini. Tidak hanya berhak menempati rumah dinas, bahkan para pensiunan memiliki hak untuk membeli rumah dinas tersebut dengan cara dicicil. “PP 40 tahun 1994 yang telah diubah menjadi PP no 31 tahun 2005 tentang rumah negara, memberikan peluang bagi pensiunan untuk memiliki dan membeli rumah ini,” terangnya kepada sejumlah wartawan termasuk IRNews.

Apalagi, kata Andy, sudah ada contoh untuk pengalihan hak rumah negara ini di lingkungan departemen dalam negeri. Ia sebutkan pengalihan hak rumah negara di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pembangunan Desa (Bangdes) yang sekarang berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Jalan Pasarminggu Raya KM 19. “Karena itu, kami minta, kami juga bisa membeli rumah dinas ini,” tegasnya.

Pernyataan Andy ini diperkuat dengan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM). Komnas HAM yang juga menerima pengaduan para pensiunan IIP/IPDN ini, dalam suratnya tertanggal 7 April 2010 untuk Menteri Dalam Negeri, menyatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Begitupun dikatakan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat. Sehingga menanggapi rencana Tim IPDN yang akan melakukan pengosongan paksa terhadap para pensiunan di lingkungan perumahan IIP ini, Nurkholis Hidayat, menilai Kementerian Dalam Negeri telah melakukan tindakan semena-mena, dan tidak menghargai hukum. “Dalam menyelesaikan masalah ini pemerintah semestinya berdialog dengan warga pensiunan. Bukan dengan cara pengusiran seperti ini,” tegasnya. “Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, apapun persoalannya bila tidak bisa diselesaikan dengan cara dialog, harus diselesaikan melalui cara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Soetjahjo, dalam kesempatan yang sama, sempat bersitegang dengan paguyuban pensiunan karena melontarkan, dialog percuma dilakukan karena tidak ada titik temu. “Percuma, dialog sudah dilakukan beberapa kali, tapi tidak pernah ada titik temu,” ujarnya yang juga disaksikan oleh wartawan dan juga anggota LBH.

Pertanyaannya, benarkah permasalahan rumah dinas yang ditempati warga pensiunan dengan instansi bersangkutan tidak bisa diselesaikan dengan cara dialog? Bila dalam dialog memang tidak terjadi kesepakatan, cara apakah yang semustinya ditempuh? Cara kekerasan ataukah cara hukum?

Marilah, kita sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma agama dan Pancasila, sudah sepatutnya sama-sama berpikir arif dan jernih dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Tidak lagi dengan cara-cara kekerasan, apalagi semata-mata beralasan karena melaksanakan tugas.

Source: www.indonesiarayanews.com
Read more