Featured

About Us

Kami adalah para pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdi kepada republik tercinta ini. Dimana di masa tua kami harus mengalami kecemasan / ketidaktenangan bahkan intimidasi dari segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani.
Tampilkan postingan dengan label ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ham. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 April 2010

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

1 komentar
Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini rumah negara menjadi sumber konflik yang semakin marak antara penghuni rumah negara dengan pemerintah. Meskipun penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum, ternyata lebih banyak penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan kekuasaan dengan cara pengosongan paksa.

Sebenarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan rumah negara tersedia cukup lengkap, hanya saja terdapat perbedaan pandangan dalam penerapannya. Satu hal yang pasti, penyelesaian melalui cara pengosongan paksa rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolaan Harta Milik Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Sekaitan dengan hal tersebut diatas kami, bermaksud mengundang saudara-saudara untuk hadir dalam Diskusi Publik “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati”, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal : Rabu, 5 Mei 2010
Jam : 15.00 – 17.00
Pembicara :
  1. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution (Praktisi Hukum dan pegiat HAM)
  2. Eko Soesamto Tjiptadi - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Arif Baharuddin - Direktur Barang Milik Negara II Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  4. Prastopo (Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara)

Tempat : Lt. 1 Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro nomor 74
Jakarta Pusat.

Besar harapan kami saudara dapat menghadiri undangan ini, demi terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi dan bebas pelanggaran HAM. Demikian undangan ini kami sebarkan. Atas kesediaan saudara-saudara sekalian kami ucapkan terima kasih.

Read more

Rabu, 14 April 2010

Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!

0 komentar

Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta,

Tgl. 6 April 2010
Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyampaikan surat No. 012/701/UM/2010 kepada beberapa pensiunan anggota Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN yang menyatakan bahwa akan segera melakukan tindakan pengosongan penghunian.
Dengan surat No. 013/PPIIP/IV/2010 Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN membalas surat Surat Ibu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 012/987/SJ tertanggal 15 Maret 2010 perihal Penertiban/Pengosongan Rumah Pensiunan di Kampus IIP/IPDN, Cilandak, Jakarta.
Surat diterima oleh Komnas HAM dan LBH Jakarta tgl. 7 April 2010.

Tgl. 7 April 2010
Komnas HAM mengirim surat No. 833/K/PMT/IV/2010 kepada Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen KemDagri, yang isinya a.l.:

Menindak lanjuti surat pengaduan Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No.39/1999 tentak Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum, Komnas HAM meminta agar Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen Kementerian Dalam Negeri:
  • Menunda eksekusi atas rumah dinas yang ditempati Pengadu;
  • Membuka dialog dengan Pengadu untuk mencari solusi yang berkeadilan dan berperikemanusiaan;
  • Tidak melakukan tindakan yang bisa menciderai hukum dan hak asasi manusia;
  • Menyampaikan tanggapan atas pengaduan ini dalam tempo 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya surat.

Komnas HAM menelpon Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN yang memimpin tindakan pengosongan rumah, untuk meminta pembatalan tindakan pengosongan.

Direktur LBH Jakarta memberikan komitmen akan hadir pada saat tindakan pengosongan dilakukan.

Tgl. 8 April 2010
Dengan didukung oleh Kepolisian, Danrem, Satpol PP dan Pasukan Pengamanan IPDN dari Kampus Jatinangor dan Kampus IIP/IPDN, pihak IPDN melaksanakan pengosongan penghunian secara paksa yang mendapat perlawanan dari anggota Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN.
Direktur LBH Jakarta bersama empat staf hadir pada pelaksanaan pengosongan penghunian secara paksa ini.
Sekitar jam 15:00 WIB wakil dari pihak IPDN menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri menerima surat Komnas HAM dan memerintahkan agar eksekusi ditiadakan pada hari itu.
Eksekusi pengosongan penghunian dihentikan.

Tgl. 9 April 2010
Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN menulis surat No. 015/PPIIP/IV/2010 kepada Komnas HAM meminta bantuan mediasi oleh Komnas HAM dengan Menteri Dalam Negeri.

Tgl. 10 April 2010
LBH Jakarta memprakarsai konperensi pers di kantor LBH Jakarta.


Tgl. 13 April 2010
Komnas HAM mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen Kementerian Dalam Negeri No. 064/R/Mediasi/IV/2010 perihal Permintaan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Penundaan Eksekusi, yang isinya, a.l:
  • Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pasal 7 jo 89 (4) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bertugas dan berwenang Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
  • Agar Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan eksekusi sampai tercapainya musyawarah/perdamaian kedua belah pihak demi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 45 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Itulah kronologis lengkap dari segala upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan dari KOMNAS HAM & LBH Jakarta, perjuangan pensiunan IIP ini tidak akan lengkap tanpa ada dukungan kalian.
KOMNAS HAM & LBH Jakarta... TERIMA KASIH...

Author: Malkan
Read more

Sabtu, 10 April 2010

PRESS RELEASE

0 komentar

Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan & tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:

1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.

2. Alasan pengosongan paksa selalu disebutkan sebagai tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006, yang antara lain menyebutkan bahwa penghuni tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan rumah dinas kepada Kementerian Dalam Negeri. Sayangnya proses pemeriksaan BPK tidak sesusi dengan peraturan BPK-RI No.1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang antara lain menyatakan bahwa tanggung jawab pemeriksa dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan harus melalui proses konfirmasi. BPK memang melakukan Proses konfirmasi dalam pemeriksaan terkait Penghunian Rumah Dinas Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung di Jln. Karang Tinggal No. 16 Sukajadi Bandung (halaman 19-23 tentang “4). Sebaliknya terhadap rumah di IIP tidak pernah dikonfirmasikan kepada penghuni sebagaimana diatur dalam peraturan BPK-RI di atas. Akibatnya terjadi “kesalahpahaman para pengguna laporan hasil pemeriksaan” (hal. 17 butir 25). Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengosongan rumah IIP/IPDN tidak akurat dan tidak dapat dijadikan bahan acuan sampai dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam peraturan BPK-RI No.1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

3. Pernyataan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Saudara Soecahyo, seperti dikutip dalam situs Okezone yang menyatakan bahwa : ”Warga pensiunan IIP/IPDN sudah dikasih uang”. Hal ini tidak benar sama sekali atau BOHONG besar. Bagaimana seorang pejabat/inspektur/eselon II di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berbicara tanpa berdukung fakta, data dan tanpa konfirmasi.
Sehingga, membuat KEBOHONGAN PUBLIK. Yang benar adalah warga pensiunan IIP pernah ditawari uang pindah yang besarnya Rp 2 juta s.d 10 juta namun kami menolaknya karena pemberian kompensasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

4. Terhadap isu yang berkembang bahwa pengosongan paksa yang dilakukan oleh pihak IPDN berdasarkan putusan MA, yang menyatakan warga pensiunan IIP/IPDN telah kalah dan harus dieksekusi, adalah TIDAK BENAR, karena permasalahan ini belum memasuki proses pengadilan sama sekali.

5. Aksi pengosongan rumah IIP seharusnya adalah urusan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan sama sekali. Namun untuk kepentingan pengosongan rumah di IIP pihak IPDN bahkan tidak segan untuk menggunakan preman bayaran sebanyak 24 orang yang dibayar sebesar Rp 100,000,- perorang sebagaimana disaksikan, didengar dan disampaikan proses negosiasinya oleh warga kami. Dengan dalih sebagai tenaga angkut barang, preman bayaran akan mengunakan strategi dengan menyusup dalam kegiatan yang dilakukan warga untuk kemudian melakukan tindakan provokatif guna memancing terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada kekacauan.

6. Perlakuan diskriminasi secara hukum terhadap kami warga pensiunan IIP:

a. Rumah-rumah negara di Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, juga awalnya menyatu dengan kantor. Secara fisik, perubahan golongan rumah ini dilakukan Departemen Dalam Negeri dengan pembuatan pagar yang memisahkan gedung perkantoran Komplek

b. Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dengan rumah-rumah negara yang ada di sekelilingnya. Selain menyertakan bukti photo-photo, surat kami tanggal 10 November 2003 ini juga menyertakan Surat Kepala Biro Perlengkapan, Departemen Dalam Negeri No. 988/PERL/XI/’86, perihal: Proses Perubahan Status Rumah Golongan II menjadi Golongan III, dan No. 724/Perl/VIII/1987, perihal: Pemberitahuan, yang merupakan bukti dari perubahan status rumah negara dari rumah Golongan II menjadi Golongan III, sehingga memungkinkan rumah-rumah tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penghuni. Menurut PP no.40 tahun 1994 yang telah dirubah pada PP no.31 tahun 2005, definisi status Rumah Negara di Komplek Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa adalah sama dengan kondisi perumaha di Komplek Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

c. Besarnya gaji & tunjangan yang diterima oleh para pensiunan/janda IIP/IPDN semasa bekerja tidak cukup untuk membeli rumah. Sehingga, apabila saat pensiunan/janda-dudanya harus mengosongkan rumah yang dihuni maka mereka tidak memiliki tempat tinggal.

7. Kemarin, tanggal 9 April 2010, atas permintaan KOMNAS HAM kami telah menyampaikan surat permintaan mediasi untuk berdialog dengan Mendagri.

8. Kami menuntut penyelesaian masalah secara menyeluruh yang didasarkan pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yang melibatkan KPK, BPK, KOMNAS HAM dan LBH.

Sabtu, 10 April 2010. Kantor LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74
Read more