Rabu, 14 April 2010

Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!


Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta,

Tgl. 6 April 2010
Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyampaikan surat No. 012/701/UM/2010 kepada beberapa pensiunan anggota Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN yang menyatakan bahwa akan segera melakukan tindakan pengosongan penghunian.
Dengan surat No. 013/PPIIP/IV/2010 Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN membalas surat Surat Ibu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 012/987/SJ tertanggal 15 Maret 2010 perihal Penertiban/Pengosongan Rumah Pensiunan di Kampus IIP/IPDN, Cilandak, Jakarta.
Surat diterima oleh Komnas HAM dan LBH Jakarta tgl. 7 April 2010.

Tgl. 7 April 2010
Komnas HAM mengirim surat No. 833/K/PMT/IV/2010 kepada Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen KemDagri, yang isinya a.l.:

Menindak lanjuti surat pengaduan Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No.39/1999 tentak Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum, Komnas HAM meminta agar Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen Kementerian Dalam Negeri:
  • Menunda eksekusi atas rumah dinas yang ditempati Pengadu;
  • Membuka dialog dengan Pengadu untuk mencari solusi yang berkeadilan dan berperikemanusiaan;
  • Tidak melakukan tindakan yang bisa menciderai hukum dan hak asasi manusia;
  • Menyampaikan tanggapan atas pengaduan ini dalam tempo 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya surat.

Komnas HAM menelpon Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN yang memimpin tindakan pengosongan rumah, untuk meminta pembatalan tindakan pengosongan.

Direktur LBH Jakarta memberikan komitmen akan hadir pada saat tindakan pengosongan dilakukan.

Tgl. 8 April 2010
Dengan didukung oleh Kepolisian, Danrem, Satpol PP dan Pasukan Pengamanan IPDN dari Kampus Jatinangor dan Kampus IIP/IPDN, pihak IPDN melaksanakan pengosongan penghunian secara paksa yang mendapat perlawanan dari anggota Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN.
Direktur LBH Jakarta bersama empat staf hadir pada pelaksanaan pengosongan penghunian secara paksa ini.
Sekitar jam 15:00 WIB wakil dari pihak IPDN menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri menerima surat Komnas HAM dan memerintahkan agar eksekusi ditiadakan pada hari itu.
Eksekusi pengosongan penghunian dihentikan.

Tgl. 9 April 2010
Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN menulis surat No. 015/PPIIP/IV/2010 kepada Komnas HAM meminta bantuan mediasi oleh Komnas HAM dengan Menteri Dalam Negeri.

Tgl. 10 April 2010
LBH Jakarta memprakarsai konperensi pers di kantor LBH Jakarta.


Tgl. 13 April 2010
Komnas HAM mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Cq. SekJen Kementerian Dalam Negeri No. 064/R/Mediasi/IV/2010 perihal Permintaan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Penundaan Eksekusi, yang isinya, a.l:
  • Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pasal 7 jo 89 (4) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bertugas dan berwenang Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
  • Agar Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan eksekusi sampai tercapainya musyawarah/perdamaian kedua belah pihak demi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 45 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Itulah kronologis lengkap dari segala upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan dari KOMNAS HAM & LBH Jakarta, perjuangan pensiunan IIP ini tidak akan lengkap tanpa ada dukungan kalian.
KOMNAS HAM & LBH Jakarta... TERIMA KASIH...

Author: Malkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar