Featured

About Us

Kami adalah para pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdi kepada republik tercinta ini. Dimana di masa tua kami harus mengalami kecemasan / ketidaktenangan bahkan intimidasi dari segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani.
Tampilkan postingan dengan label pengosongan rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengosongan rumah. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Mei 2010

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

5 komentar
Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Pasal 8, ayat 1: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasal 8, ayat 2: Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Penjelasan Pasal 3 angka 1: Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, .......

3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah negara telah tersedia, termasuk mengenai penggolongan rumah, syarat dan mekanisme meningkatkan dan menurunkan golongan rumah, syarat dan mekanisme pengalihan hak dan penjualan rumah negara, kriteria dan ketentuan siapa yang berhak membeli dan memproses penjualan rumah negara, lengkap hingga ke peraturan teknisnya.

4.`Peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mewajibkan Pemerintah melakukan perbaikan dan optimilisasi kekayaan negara berdasarkan pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan efisien sebagaimana diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004, beserta peraturan-peraturan dibawahnya, seperti PP No. 6 tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008, yang telah juga dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis.

Pasal 36 dari UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa pada tahun 2008 UU ini sudah harus terlaksana

5. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Hak atas Perumahan merupakan salah satu hak dimana Negara Merupakan Pemegang Tanggung Jawab atas pemenuhannya dan dinyatakan secara eksplisit pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan , “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.” Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005, “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”.

6. Juga adalah kenyataan bahwa pertumbuhan kenaikan biaya hidup jauh lebih besar dibanding kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pensiunan dari negara selama mereka aktif bekerja. Akibatnya, para pensiunan yang selama masa kerjanya jujur membiayai hidup dari gaji dan tunjangan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli rumah. Dengan demikian, upaya pengosongan rumah oleh Pemerintah, apalagi pengosongan paksa justru menghukum perilaku yang seharusnya menjadi panutan para abdi negara.

7. Tindakan pengosongan paksa juga memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dan korupsi, disamping dapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap konstitusi.

8. Di tingkat implementasi, pengalihan hak dan penjualan rumah negara kepada penghuni sudah terjadi sebelumnya. Diskriminasi perlakuan negara dalam hal ini terhadap warga yang berhak lainnya bertentangan dengan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan oleh sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Panca Sila dan UUD 1945.

9. Kami menghimbau Pemerintah untuk melakukan moratorium penertiban rumah negara sebagai jalan keluar terpendek yang bisa diambil. Usulan ini relatif dapat mengakomodasi berbagai perbedaan kebijakan terkait rumah negara di berbagai kementerian/lembaga dan BUMN sambil melakukan langkah-langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga “UU dan Peraturan Rumah Negara Tidak Lagi Merupakan Kebijakan Setengah Hati”.

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)




Read more

Jumat, 23 April 2010

“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia

1 komentar

Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi, Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.

Gencatan emosi untuk saling menyerang dapat dikendalikan dengan baik oleh pihak-pihak diatas, walaupun dengan susah payah, adu argumentasi yang sangat meletihkan dan menguras energi. Juga sempat ditemukan beberapa barang bukti seperti linggis dan palu, yang tidak jadi “beraksi” pada saat itu. Sehingga korban dari kedua belah pihak tidak ada, apalagi pertumpahan darah dan nyawa, seperti kejadian penggusuran warga,situs,makam mbah Priuk yang baru saja terjadi. Walaupun kedua peristiwa ini jelas beda kasus.

Akan menyedihkan, kalau seandainya pihak Kamendagri, khususnya aparat yang saat itu akan mengeksekusi rumah para pensiunan IIP, yang notabene terletak di lingkungan kampus dengan kegiatan pendidikan untuk mengasah akal dan budi, memaksakan kehendaknya dengan berbagai dalih yang mengabaikan hak azasi manusia, tapi dengan menggunakan kekerasan dan memanfatkan kekuatan Satpol PP.

Ini Negara hukum Bung..! Tunjukan bahwa orangtua kita mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang beradab, bukan menjadi manusia bengis, jadi berhikmahlah untuk berbuat sesuatu dengan kesantunan.

Bersyukur kepada Allah SWT, bahwa pada saat itu kita semua sudah dilindungiNya,untuk berakhir dengan damai dan bermusyawarah terus sampai mendapatkan titik temu yang tidak saling menyakiti.

“Angkat topi” untuk Polisi, Satpol PP, aparat IPDN/ Kemendagri, atau mungkin preman terselubung/ provokator yang tidak jelas identitasnya, yang sudah menahan diri, untuk terciptanya anti kerusuhan. Begitu juga untuk simpatisan yang sudah bersusah payah menyediakan konsumsi lengkap sehingga pensiunan-pensiunan dan janda-janda yang sudah sepuh, serta anggota keluarganya yang ada dilapangan pada saat itu, tidak kehabisan energi untuk menegakkan kebenaran, termasuk juga semua wartawan dari berbagai media untuk mengabadikan momen bagian dari sejarah tersebut.

Juga terimakasih pada semua yang telah turut membersihkan kembali lingkungan IIP/IPDN dari sampah setelah semua pihak “cooling down”. Tetap bersemangat sampai cita-cita ini terlaksana.

author: Pudji
Read more

Jumat, 16 April 2010

Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya

0 komentar
Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6 April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN. Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan, yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.

Kendati hanya enam pensiunan yang menerima surat perihal pengosongan rumah dinas, akan tetapi sudah pasti juga meresahkan 17 pensiunan lainnya. Sebab, pengosongan paksa yang dilakukan tim IPDN dengan melibatkan pihak luar seperti Satpol PP, Kepolisian, Koramil, dan juga preman bayaran serta ormas FBR (Forum Betawi Rempug), mereka nilai hanya satu tahapan sebelum semua pensiunan akhirnya juga dikosongkan paksa.

Tak pelak, malam itu juga paguyuban pensiunan IIP langsung mengadakan rapat mengantisipasi pengosongan paksa. Dan, sudah pasti, anak-anak mereka juga terlibat di dalamnya. Karena memang sangat tidak mungkin lagi bagi para pensiun yang berusia di atas 65 tahun itu bergerak sendiri. “Tentu saja, kami sebagai anak-anaknya yang harus bergerak membantu orang tua kami,” kata Malkan, putra sulung Ny Fauzi Ridwan. Malkan menambahkan, secara pribadi, dia sudah meminta ibunya untuk pindah dan meninggalkan rumah dinas yang telah ditempatinya lebih dari 30 tahun ini. Namun, ibunya bersikukuh tidak mau pindah. Alasan ibunya, dia memiliki hak untuk menempati rumah dinas sampai wafat. “Karena dasar itulah, kewajiban kami sebagai anak-anaknya turun membantu memperjuangkan hak orang tua kami,” jelasnya. Malkan menepis anggapan dipertahankannya rumah dinas ini karena kepentingan dari anak-anak pensiunan. “Tidak benar anggapan seperti itu. Ini sungguh kemauan orang tua-orang tua kami. Bukan anak-anaknya,” tegas Malkan.

Seperti juga terlihat pada aksi pengosongan 8 April lalu, para pensiunan IIP itu sendiri yang turun menghadang truk IPDN masuk ke dalam komplek. Putra-putri atau anak-anak dari para pensiunan hanya mendampingi, membantu, dan memberi dukungan atas perjuangan mereka.

Author: Ipal
Read more