Press Release
Diskusi Publik
“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat
1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.
2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):
Pasal 8, ayat 1: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
Pasal 8, ayat 2: Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal 3 angka 1: Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, .......
3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah negara telah tersedia, termasuk mengenai penggolongan rumah, syarat dan mekanisme meningkatkan dan menurunkan golongan rumah, syarat dan mekanisme pengalihan hak dan penjualan rumah negara, kriteria dan ketentuan siapa yang berhak membeli dan memproses penjualan rumah negara, lengkap hingga ke peraturan teknisnya.
4.`Peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mewajibkan Pemerintah melakukan perbaikan dan optimilisasi kekayaan negara berdasarkan pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan efisien sebagaimana diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004, beserta peraturan-peraturan dibawahnya, seperti PP No. 6 tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008, yang telah juga dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis.
Pasal 36 dari UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa pada tahun 2008 UU ini sudah harus terlaksana
5. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Hak atas Perumahan merupakan salah satu hak dimana Negara Merupakan Pemegang Tanggung Jawab atas pemenuhannya dan dinyatakan secara eksplisit pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan , “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.” Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005, “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”.
6. Juga adalah kenyataan bahwa pertumbuhan kenaikan biaya hidup jauh lebih besar dibanding kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pensiunan dari negara selama mereka aktif bekerja. Akibatnya, para pensiunan yang selama masa kerjanya jujur membiayai hidup dari gaji dan tunjangan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli rumah. Dengan demikian, upaya pengosongan rumah oleh Pemerintah, apalagi pengosongan paksa justru menghukum perilaku yang seharusnya menjadi panutan para abdi negara.
7. Tindakan pengosongan paksa juga memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dan korupsi, disamping dapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap konstitusi.
8. Di tingkat implementasi, pengalihan hak dan penjualan rumah negara kepada penghuni sudah terjadi sebelumnya. Diskriminasi perlakuan negara dalam hal ini terhadap warga yang berhak lainnya bertentangan dengan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan oleh sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Panca Sila dan UUD 1945.
9. Kami menghimbau Pemerintah untuk melakukan moratorium penertiban rumah negara sebagai jalan keluar terpendek yang bisa diambil. Usulan ini relatif dapat mengakomodasi berbagai perbedaan kebijakan terkait rumah negara di berbagai kementerian/lembaga dan BUMN sambil melakukan langkah-langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga “UU dan Peraturan Rumah Negara Tidak Lagi Merupakan Kebijakan Setengah Hati”.
Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)